
CIBADAK, sukabumizone.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan dan mengumumkan secara resmi sebanyak 722 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan persentase keterwakilan dalam DCS untuk Pemilu 2024. Hal itu sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
“Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 sampai Agustus 2023 nanti,” kata Budi, Rabu (28/8/2023).
Adapun sebanyak 722 calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tercantum dalam DSC tersebut terdiri dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan di Kabupaten Sukabumi.
“Bagi masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan atau masukan terhadap calon yang resmi masuk DCS melalui website kpu di infopemilu.kpu.go.id atau bersurat langsung ke KPU Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Lanjut dia, ketika terdapat masukan dari masyarakat terkait bacaleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi karena sebelumnya KPU Sukabumi akan melakukan verifikasi terlebih dahulu pada masyarakat yang memberikan masukan.
“Setiap warga yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap bacaleg harus menyertakan identitas diri lengkap nomor kontak yang dapat dihubungi agar dapat kami tindak lanjut dengan cepat,” tandasnya.
Berikut rincian jumlah calon dari 18 partai politik beserta persentase keterwakilan perempuan.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), laki-laki 35 orang dan perempuan 15 orang atau 30 persen.
2. Partai Gerindra, laki-laki 33 orang dan perempuan 17 orang atau 34 persen
3. PDI Perjuangan, laki-laki 28 orang dan perempuan 22 orang atau 44 persen
4. Partai Golkar, laki-laki 33 orang dan perempuan 17 orang atau 34 persen
5. Partai Nasdem, laki-laki 33 orang dan perempuan 17 orang atau 34 persen
6. Partai Buruh, laki-laki 12 orang dan perempuan 11 atau 48 persen
7. Partai Gelora Indonesia, laki-laki 28 orang dan perempuan 18 orang atau 39 persen
8. PKS, laki-laki 31 orang dan perempuan 19 orang atau 38 persen
9. PKN, laki-laki 11 orang dan perempuan 10 orang atau 48 persen
10. Hanura, laki-laki 25 orang dan perempuan 22 atau 47 persen
11. Partai Garuda, laki-laki 3 orang dan perempuan 2 orang atau 40 persen
12. PAN, laki-laki 34 orang dan perempuan 16 orang atau 32 persen
13. PBB, laki-laki 30 orang dan perempuan 18 orang atau 38 persen
14. Partai Demokrat, laki-laki 33 orang dan perempuan 17 orang atau 34 persen
15. PSI, laki-laki 10 orang dan perempuan 7 orang atau 41 persen
16. Partai Persatuan Indonesia, laki-laki 23 orang dan perempuan 19 orang atau 45 persen
17. PPP, laki-laki 35 orang dan perempuan 15 orang atau 30 persen
18. Partai Ummat, laki-laki 15 orang dan perempuan 8 orang atau 35 persen.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur : Surya Adam