
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RKS yang diduga menjadi bandar pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Palabuhanratu pada 11 Agustus 2023. Tersangka diketahui sebagai pegawai di Syahbandar Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pengungkapan dilakukan Satnarkoba selama hampir dua pekan. Dimulai pada tanggal 4 Agustus 2023 di seputaran Kecamatan Palabuhanratu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan tersangka DMJ.
“(Sebelumnya) Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial DMJ di wilayah Palabuhanratu, dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat kurang lebih 1,3 gram,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Selasa (22/8/2023).
Maruly mengatakan penyidik mensinyalir dan mengendus informasi bahwa tersangka DMJ ini merupakan salah satu bandar di seputaran wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
“Setelah melakukan pendalaman siapa yang berafiliasi dengan tersangka DMJ, sehingga pada tanggal 11 Agustus 2023 Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan RKS di Kecamatan Simpenan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 25,2 gram,” bebernya.
Lanjut Maruly, terkait informasi yang didapat bahwa RKS merupakan seorang PNS pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait. “Setelah penangkapan tersangka RKS, kami berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kebenaran apakah tersangka berstatus PNS atau tidak,” ucapnya.
Maruly menjelaskan pada awak media bahwa tersangka RKS adalah oknum PNS di salah satu instansi di Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka tersebut ialah UU No 35 tahun 2009 dengan pasal 114 dan atau 112 dan atau 111 UU RI tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter : Teguh Santosa
Redaktur : Surya Adam