• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Minggu, September 24, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bawaslu Kota Sukabumi Ingatkan Warga Soal Pelanggaran Masa Kampanye

redaktur by redaktur
27 Agustus 2023
in HEADLINE, Politik
0
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih. FOTO: M. IRSANDI

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan pada masa kampanye pemilu 2024. Menyusul mendekatinya tahapan masa kampanye yang dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, langkah Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024 mendatang yaitu dengan memberikan pemahaman pada masyarakat.

“Semisal (memberikan pemahaman) adanya transaksi politik pada tahapan kampanye itu dilarang,” ujarnya kepada sukabumizone.com, Minggu (27/8/2023).

BacaJuga

RSUD R Syamsudin Buka Forum Komunikasi Publik ‘Voice of Patients’

RSUD R Syamsudin Buka Forum Komunikasi Publik ‘Voice of Patients’

23 September 2023
Si Jago Merah Ngamuk di Cikembar, 1 Hektar Lahan Warga Terbakar

Si Jago Merah Ngamuk di Cikembar, 1 Hektar Lahan Warga Terbakar

22 September 2023
Sempat Padam, Api di Gunung Jayanti Palabuhanratu Kembali Berkobar

Sempat Padam, Api di Gunung Jayanti Palabuhanratu Kembali Berkobar

22 September 2023
Kaki Gunung Jayanti Palabuhanratu Kebakaran, Tiga Unit Pemadam Dikerahkan

Kaki Gunung Jayanti Palabuhanratu Kebakaran, Tiga Unit Pemadam Dikerahkan

22 September 2023

Yasti menjelaskan, memberikan uang dan sebagainya itu sudah tidak boleh ketika sudah masuk di tahapan kampanye, dan sudah jelas kalau daftar calon tetap (DCT) nya sudah ditetapkan. “Misalnya calon presiden dan calon wakil presidennya itu sudah ada, nah itu dilarang karena sudah masuk tahapan kampanye,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau pada masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu jika terjadi adanya pelanggaran pada masa tahapan kampanye nanti. Seperti jika melihat ada alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

“Jadi misalnya, masyarakat melihat ada APK yang melanggar, kemudian dipasangnya sesuai dengan PKPU atau tidak, dipasangnya di tempat yang dilarang atau tidak. Nah ketika ada yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, laporkan kepada Bawaslu,” tandasnya.

Yasti menegaskan, Bawaslu juga akan melakukan pencegahan lainnya terkait pelanggaran pemilu melalui media sosial (Medsos) secara masif, sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terkait hal-hal yang dilarang dalam masa tahapan kampanye.

“Kami juga melakukan sosialisasi pengawasan agar masyarakat paham apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, termasuk kepada partai politik (Parpol),” pungkasnya.

Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Posrem Juara Beri Pelayanan di Posyandu Mawar Pasiripis Gunungguruh

Next Post

Karnaval Budaya Cibolang Kaler, Wabup Apresiasi Peranserta Masyarakat

Next Post
Target Zero New Stunting, Wabup Minta Seluruh Stakeholder Fokus pada Sasaran

Karnaval Budaya Cibolang Kaler, Wabup Apresiasi Peranserta Masyarakat

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Cipratan Air, Pemuda Asal Warungkiara Dikeroyok Oknum BPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.