
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan pada masa kampanye pemilu 2024. Menyusul mendekatinya tahapan masa kampanye yang dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, langkah Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024 mendatang yaitu dengan memberikan pemahaman pada masyarakat.
“Semisal (memberikan pemahaman) adanya transaksi politik pada tahapan kampanye itu dilarang,” ujarnya kepada sukabumizone.com, Minggu (27/8/2023).
Yasti menjelaskan, memberikan uang dan sebagainya itu sudah tidak boleh ketika sudah masuk di tahapan kampanye, dan sudah jelas kalau daftar calon tetap (DCT) nya sudah ditetapkan. “Misalnya calon presiden dan calon wakil presidennya itu sudah ada, nah itu dilarang karena sudah masuk tahapan kampanye,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau pada masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu jika terjadi adanya pelanggaran pada masa tahapan kampanye nanti. Seperti jika melihat ada alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
“Jadi misalnya, masyarakat melihat ada APK yang melanggar, kemudian dipasangnya sesuai dengan PKPU atau tidak, dipasangnya di tempat yang dilarang atau tidak. Nah ketika ada yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, laporkan kepada Bawaslu,” tandasnya.
Yasti menegaskan, Bawaslu juga akan melakukan pencegahan lainnya terkait pelanggaran pemilu melalui media sosial (Medsos) secara masif, sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terkait hal-hal yang dilarang dalam masa tahapan kampanye.
“Kami juga melakukan sosialisasi pengawasan agar masyarakat paham apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, termasuk kepada partai politik (Parpol),” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam