” Dari Penganiayaan Hingga Perjudian Online”
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap AS (21 tahun), salah satu terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan penganiayaan seorang pedagang nasi goreng di Jalan Lingkar Selatan, Lembursitu Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. AS diamankan Polisi di Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (23/8/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan pedagang nasi goreng terluka tersebut melibatkan dua tersangka yaitu, AS yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan S terduga pelaku pengrusakan gerobak nasi goreng milik korban yang saat ini sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Yang terindikasi baru ada dua orang sesuai dengan keterangan saksi dan korban termasuk seorang terduga pelaku yang berhasil kita amankan. Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya yaitu S sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Yanto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Terhadap pelaku kami menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Disamping itu, selain pengungkapan kasus penganiayaan terhadap pedagang nasi goreng, Polres Sukabumi Kota turut mempublikasikan sejumlah pengungkapan kasus lain yang sempat menyita perhatian publik, yaitu kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan 8 pemuda terhadap korban, PM (20 tahun), perempuan asal Benteng Warudoyong dan kasus perjudian online.
Diketahui setelah menerima penyerahan terduga pelaku DMJ (19 tahun) dari masyarakat, Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap korban, PM (20 tahun), warga Benteng Warudoyong di Jalan Jalan Pramuka Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (4/8/2023) lalu.