Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan 8 pemuda tersebut mengakibatkan korban menderita luka memar pada bagian batang hidung, bibir bagian atas, siku tangan kiri, belakang telinga sebelah kiri dan leher bagian belakang.
Usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap DMJ, unit Reskrim Polsek Citamiang berhasil mengamankan 4 (Empat) dari 7 (Tujuh) terduga pelaku yang telah dijadikan DPO Polsek Citamiang, keempat terduga pelaku tersebut adalah MIN (20 tahun), ditangkap di rumahnya di daerah Desa Warnasari Sukabumi, Minggu (6/8/2023),
Pelaku RN (16 tahun), ditangkap di rumah temannya di Sukabumi, Minggu (13/8/2023), AMD (19 tahun), ditangkap di Sukabumi, Minggu (13/8/2023) dan MSL (19 tahun), ditangkap di rumah milik paman terduga pelaku di Sukabumi, Minggu (13/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menerangkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban dipicu rasa cemburu.
“Dari hasil penyelidikan, motifnya adalah salah satu terduga pelaku yang merupakan pacar korban merasa cemburu terhadap korban hingga mengajak korban untuk bertemu dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terduga pelaku bersama-sama dengan temannya terhadap korban,” terang Yanto.