SUKARAJA, sukabumizone.com || Kepala Seksi Pelayanan atau biasa disingkat Kasi Pelayanan, merupakan salah satu unsur pelaksana teknis dalam pemerintah desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang pelaksanaan tugas operasional.
Seperti halnya Asep selaku Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/08).
Ia mengatakan, Kasi Pelayanan Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.
”Kasi Pelayanan juga bertugas melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya,” ujarnya Asep saat diwawancarai tim www.sukabumizone.com.
Selain tugas diatas Asep menjelaskan, Kasi Pelayanan juga bertugas menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang atau jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
”Sangat banyak ilmu yang didapatkan sebagai Kasi Pelayanan dan saya juga merasa nyaman dengan rasa kekeluargaan yang dibangun dengan rekan-rekan kerja. Disamping itu, kedepannya saya akan meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam