
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || DS dan KH pegawai honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2019-2020 oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, belum lama ini.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, dua honorer di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020.
“Mereka bertugas sebagai honorer dan operator data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Dan berdasarkan hasil evaluasi gelar perkara, terdapat alat bukti yang cukup bahwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP,” ujar Setiyowati kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi belum lama ini.
Setiyowati menjelaskan, dari hasil evaluasi dan gelar perkara Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mencatat diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 716 juta.
“Dalam hal ini, Kejari Kota Sukabumi juga akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki ada tidaknya pelaku lain dalam kasus ini. Kami sudah memeriksa 56 orang saksi. Namun kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain,”ungkap Setiyowati.
Di sisi lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menambahkan, pemotongan dana dilakukan para tersangka terhadap para siswa penerima PIP di 11 sekolah dasar dan 14 sekolah SMP.
“Sampai dengan saat ini yang terungkap itu untuk tahun 2019-2020. Untuk sekolah dasar jumlahnya 11 SD dan SMP ada 14 sekolah baik swasta maupun negeri,” cetus dia.
Tidak hanya negeri, kata Taufik menyatakan, bahwa sekolah swasta juga menjadi sasaran ke dua tersangka. Mereka berdua berinisiatif melakukan pemotongan 35 persen terhadap penerima dana PIP.
“Maka dengan ini, kedua tersangka kini akan ditahan di Rutan Kelas II Sukabumi Lapas Nyomplong Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. DS dan KH terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam