• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, September 29, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Miris, Dua Honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Diduga Korupsi PIP

redaktur by redaktur
5 September 2023
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Dua honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Foto // Ist

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || DS dan KH pegawai honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2019-2020 oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, belum lama ini.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, dua honorer di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020.

“Mereka bertugas sebagai honorer dan operator data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Dan berdasarkan hasil evaluasi gelar perkara, terdapat alat bukti yang cukup bahwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP,” ujar Setiyowati kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi belum lama ini.

BacaJuga

Data Dispusipda, Kurun Setahun Kunjungan Perpusda Capai 146.039 Orang

Data Dispusipda, Kurun Setahun Kunjungan Perpusda Capai 146.039 Orang

28 September 2023
Hasil Seleksi Lowongan PPPK di Kota Sukabumi Dibuka Awal Oktober 2023

Hasil Seleksi Lowongan PPPK di Kota Sukabumi Dibuka Awal Oktober 2023

28 September 2023
Pelajar SMPN 1 Cikembar Gondol Piala Penghargaan di Festival Bahasa Ibu

Pelajar SMPN 1 Cikembar Gondol Piala Penghargaan di Festival Bahasa Ibu

27 September 2023
Petani Tak Bisa Tanam Padi, Bupati Pastikan Stok Beras Masih Aman

Petani Tak Bisa Tanam Padi, Bupati Pastikan Stok Beras Masih Aman

27 September 2023

Setiyowati menjelaskan, dari hasil evaluasi dan gelar perkara Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mencatat diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 716 juta.

“Dalam hal ini, Kejari Kota Sukabumi juga akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki ada tidaknya pelaku lain dalam kasus ini. Kami sudah memeriksa 56 orang saksi. Namun kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain,”ungkap Setiyowati.

Di sisi lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menambahkan, pemotongan dana dilakukan para tersangka terhadap para siswa penerima PIP di 11 sekolah dasar dan 14 sekolah SMP.

“Sampai dengan saat ini yang terungkap itu untuk tahun 2019-2020. Untuk sekolah dasar jumlahnya 11 SD dan SMP ada 14 sekolah baik swasta maupun negeri,” cetus dia.

Tidak hanya negeri, kata Taufik menyatakan, bahwa sekolah swasta juga menjadi sasaran ke dua tersangka. Mereka berdua berinisiatif melakukan pemotongan 35 persen terhadap penerima dana PIP.

“Maka dengan ini, kedua tersangka kini akan ditahan di Rutan Kelas II Sukabumi Lapas Nyomplong Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. DS dan KH terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Polres Sukabumi Tetapkan Pengemudi Truck Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Maut Jalur Sukabumi-Bogor

Next Post

Panitia Pilkades Desa Sukamekar Gelar Penentuan Nomor Urut Calon Kades 

Next Post
Panitia Pilkades Desa Sukamekar Gelar Penentuan Nomor Urut Calon Kades 

Panitia Pilkades Desa Sukamekar Gelar Penentuan Nomor Urut Calon Kades 

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Cipratan Air, Pemuda Asal Warungkiara Dikeroyok Oknum BPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.