SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi mengomentari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.
Diketahui, Muhaimin Iskandar dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada tahun 2012 silam. Kala itu Muhaimin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Upaya pemberantasan korupsi bukanlah suatu agenda lokal, melainkan agenda internasional di berbagai negara. Keberhasilan penurunan tingkat kejahatan korupsi di suatu negara dapat mempengaruhi reputasi negara tersebut,” ujar Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Hasbi Raudul Ulum, Jum’at (8/9/2023).
Menurutnya, angka korupsi yang kecil di suatu negara akan berdampak pada aktivitas ekonomi negara tersebut, termasuk Indonesia. “Tidak menutup kemungkinan bahwa investasi penanaman modal dari luar negeri akan mudah sekali masuk sehingga perekonomian akan menjadi baik,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Ia memandang proses penegakan hukum dalam hal ini kasus korupsi terkesan tidak profesional. Atau bahkan ada indikasi ‘dipesan’ oleh kalangan tertentu demi kepentingan politis, sehingga melakukan tindakan yang irasional yang melanggar prinsip hukum.
“Jangan sampai dalam konstalasi dan kontestasi politik 2024 KPK bak lembaga pesanan yang bisa menutup dan membuka kasus tertentu. Sehingga kami sebut ini due process of law, yaitu terjadi penegakan hukum yang irasional, sewenang – wenang dan tanpa kepastian hukum,” tandasnya.
Hasbi menyebut, KPK bisa diduga telah melanggar prinsip hukum yang menjadi dasar yaitu profesionalisme. Terlebih kasus dugaan sistem proteksi TKI Kemenakertrans terjadi hampir 13 tahun silam.
“Kalau posisinya seperti itu maka KPK sudah melanggar prinsip hukum justice delayed is justice denied, artinya terlambat memberi keadilan, merupakan bentuk lain ketidakadilan,” tegasnya.
Hasbi berpesan, PMII Kota Sukabumi menegaskan agar KPK lebih fokus terhadap kasus-kasus besar yang sampai saat ini terkesan mandeg agar segera dituntaskan.
“Kami PC PMII Kota Sukabumi mendorong KPK untuk menuntaskan kasus-kasus yang lebih besar. Setelah Pak Muhaimin menghadiri panggilan KPK, kami menunggu KPK menuntaskan kasus korupsi BTS, import garam, ramai-ramai ihawah 349 triliun, dan kasus lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Surya Adam