
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satreskrim Polres Sukabumi membekuk pria paruh baya berinisial PE (49) karena kedapatan dengan sengaja mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung elpiji non subsidi 12 kg.
PE diamankan lewat aksi penggerebekan tangkap tangan di Perumahan Graha Kiara Lawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu pada 1 September 2023 lalu sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
“Pada 1 September 2023 kurang lebih pukul 00.30 Wib tim Opsnal berhasil melakukan penyelidikan dan upaya tangkap tangan, di mana lokasi TKP nya di salah satu warung pengecer di perumahan Graha Kiaralawang Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).
Maruly mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat setempat atas kecurigaan aktivitas salah satu rumah yang sering mengangkut gas elpiji 3 kg dan 12 kg.
“Setelah kami menerima laporan, kami lakukan operasi tangkap tangan, begitu kami menggerebek rumah tersebut, kami mendapati PE sedang mengoplos gas elpiji 3kg ke gas elpiji 12 kg dengan cara gas 3kg ditempatkan di atas gas 12 kg,” ungkapnya.
Lanjut Maruly, tersangka dapat mengoplos gas 3 kg ke gas 12 kg dalam satu minggu bisa mencapai 15 tabung. Aksi pengoplosan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 5 bulan. “Satu minggu yang bersangkutan bisa berhasil menyuntikan sebanyak 15 tabung, yang mana ini sudah dilakukan kurang lebih lima bulan,” imbuhnya.
Pelaku mendapatkan untung yang lumayan besar karena seperti diketahui harga gas elpiji 12 kg non subsidi di pasaran bisa mencapai Rp220.000 hingga Rp280.000. Sementara dalam waktu seminggu bisa mengoplos sebanyak 15 tabung.
“Bisa dibayangkan seminggu saja pelaku bisa mengoplos 15 tabung dikali satu tabung Rp200.000. Total pelaku mengoplos dalam waktu 5 bulan sebanyak 450 sampai 500 tabung ukuran 12 kg.
Atas perbuatannya pelaku diterapkan pasa 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang merubah pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkasnya.
Reporter : Teguh Santosa
Redaktur : Surya Adam