
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi tahun anggaran 2019-2020 berinisial THRS. THRS diketahui merupakan salah satu pengurus pesantren di Sukabumi.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, THRS ditetapkan sebagai tersangka bersama KH dan DS setelah ditemukan barang bukti yang cukup. THRS diduga turut terlibat dalam pemotongan dana PIP aspirasi yang dilakukan oleh tersangka KH dan DS sebelumnya. Dengan begitu jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
“Dari hasil pemeriksaan, setelah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan tahun 2019/2020. Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka DS dan KH,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Diketahui kata Setiyowati, bahwasanya keterlibatan THRS merupakan sebagai pemberi informasi adanya program PIP kepada KH dan DS. Dalam keterlibatannya diketahui THRS juga mendapatkan imbalan dari 35 persen yang didapat KH dan DS dari hasil pemotongan anggaran.
“Sebagai barang bukti, THRS menyerahkan uang sebesar Rp26 Juta kepada penyidik yang diduga hasil dari pemotongan tersebut. Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Sukabumi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.