SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Polres Sukabumi Kota, menyita sementara puluhan unit sepeda motor berknalpot brong atau bising dan juga mobil modifikasi saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Diketahui, ada sebanyak 29 unit sepeda motor dan 7 unit mobil yang telah dimodifikasi dengan knalpot bising ditindak Polisi menggunakan tilang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, KRYD ini dilakukan bersama personel TNI untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Aduan dari warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising ini cukup banyak. “Ada 36 unit kendaraan berknalpot bising yang kami sita pada KRYD ini. Tak hanya disita sementara, tetapi kami juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara atau pemilik kendaraan tersebut,” kata Ari kepada wartawan.
Adapun, rincian dari 36 unit kendaraan bermotor yang disita sementara tersebut, untuk sepeda motor ada 29 unit dan mobil tujuh unit. Kendaraan itu, kemudian dibawa ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. “Kendaraan ini boleh kembali diambil pemiliknya syaratnya harus mengganti terlebih dahulu knalpot bisingnya itu dengan standar pabrikan di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota,” terangnya.
Kendati demikian, Ari mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil yang masih menggunakan knalpot bising untuk segera menggantinya, karena kegiatan ini akan terus kami lakukan demi ketentraman masyarakat khususnya pada saat jam istirahat malam. “KRYD ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk mewujudkan kenyamanan kepada masyarakat. Selain melakukan razia, kami pun melakukan patroli keliling ke titik-titik rawan terjadi tindak kejahatan,” tambahnya.
Selain itu, Ari mengatakan bahwa rasa aman adalah hak semua elemen masyarakat, maka dari itu ia mengajak warga untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi seputar kamtibmas melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 yang bisa diakses dengan aplikasi WhatsApp (WA). “Apa bila warga menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas bisa langsung memberikan informasi ke nomor layanan kepolisian itu agar bisa dengan cepat ditanggulangi,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam