WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Kertamukti di Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan dari Aktivis Muda Sukabumi (Amusi). Di antaranya soal pembaharuan izin lingkungan.
“Kita sebagai warga Sukabumi dan dari Amusi pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi. Tapi dengan beberapa catatan, baik itu yang berbasis lingkungan dan memenuhi perizinan yang ada,” ungkap Ronal Saepul, salah satu aktivis lingkungan dari Amusi kepada sukabumizone.com, Jum’at (22/9/2023).
Terkait dengan perusahaan yang mengerjakan proyek PLTMH Kertamukti tersebut, Ronal menyebut perusahaan awal sebelum pengerjaan saat ini bukan dari PT Methapora Andalan Utama. Dan sebelum pengerjaan sekarang juga sempat tidak ada aktivitas selama lebih dari tiga tahun.
“Berarti ini ada akuisisi atau ada perubahan kepemilikan usaha. Selama dia menempuh semua izinnya itu kita welcome saja. Tetapi kan kita tahu, sebelum diakuisisi dan sampai hari ini kan tidak ada aktivitas, berarti secara otomatis ada dokumen yang kadaluarsa,” bebernya.
Menurutnya jika tidak ada kegiatan selama tiga tahun sejak terbitnya dokumen lingkungan, dan tidak ada aktivitas pengerjaan maka harus menyusun ulang bukan revisi atau addendum. Contohnya Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) dan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup).
“Biasanya kalau dokumen lingkungan itu, ada Amdal. Jadi, dari perizinan itu sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau sekarang IMB (izin mendirikan bangunan -red). Maka dari itu, ada syarat pra syarat untuk ke izin IMB itu,” tuturnya.