
LENGKONG, sukabumizone.com || Acep Tuha (53) dan Ilah (44) pasangan suami istri asal Kampung Cigoletrak, Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, mengaku kaget saat warung sembako miliknya disatroni personel Polsek Lengkong Polres Sukabumi, Sabtu (23/09/2023) lalu.
Terlebih, kedatangan mereka bermaksud menanyakan penjualan minuman keras (Miras) dengan cara berpura-pura ingin membeli. Padahal mereka tidak merasa pernah menjual barang haram tersebut .
“Jadi awalnya ada mobil berhenti depan warung sekitar pukul 21.30 WIB, kemudian satu orang turun lalu bilang bu beli air (Miras red). Saya jawab air apa, mau air galon, kopi, kalau mau yang dingin itu ada di kulkas, tapi dia itu terus aja bilang mau air sampai saya bingung maksudnya apa,” kata Ilah kepada sukabumizone.com, Senin (25/09/2023).
Mendengar keanehan itu, lanjut Ilah, suaminya, Acep yang tengah tiduran berteriak jika di dalam warung banyak jenis minuman ringan dan mineral, teriakan memicu dua orang di dalam mobil turun. Satu di antaranya langsung masuk kedalam rumah sementara satu sisanya ke arah samping rumah.
“Terus ditanya sama suami, ini dari mana. Kata orang itu dari polsek dan bilangnya mau meluruskan sesuatu, saya tanya mau meluruskan apa. Soalnya kaget karena baru kali ini didatangi polisi, jadi berpikir saya ini punya dosa apa,” bebernya.
Ia menyebut, salah satu pria mengaku mendapatkan informasi jika warung miliknya menjual miras. Dia kemudian meminta satu botol minuman keras dengan alasan untuk sample.
“Dia minta sample satu botol, saya bilang saya tidak jualan minuman, sample apa yang harus dikasih, walaupun saya ditekan atau disiksa juga apa yang harus dikasih, karena memang gak ada,” tuturnya.