Namun dari data yang diterima, sambung Yudi, menurut peta wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikeluarkan oleh mineral dan batubara (minerba) melalui peta online izin pertambangan perusahaan tersebut adalah jenis peridotit.
“Di mana tambang peridotit tersebut sangat berbahaya bagi alam mengenai batuan tersebut dikarenakan akan menembus kerak bumi,” tuturnya.
Sementara untuk status lahan yang akan dijadikan lokasi pertambangan itu, Yudi mengatakan sejauh ini status lahan milik Dinas Kehutanan. “Untuk luasan lahan yang akan ditambang kami mendapat data dari Kecamatan Cikembar adalah 10 hektar. Tapi pada kenyataannya yang tertera di izin WIUP itu 26 hektar,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Camat Cikembar, Dading membenarkan kedatangan belasan Ormas, OKP dan LSM itu untuk menolak rencana pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Cikembar.
“Kami akan mengirim surat ke dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan konsultan yang bersangkutan bisa duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Dading.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur : Surya Adam