
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan DP (31), terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di sebuah rumah di salah satu kawasan perumahan di Cibeureum Kota Sukabumi, Jum’at (29/9/2023) sekitar jam 20.00 WIB.
Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku di Kampung Ciaul Subangjaya Cikole Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet, serta 1 (satu) unit timbangan digital yang disembunyikan di dalam lemari plastik milik terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku DP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polisi.
“Memang betul, pada hari Jum’at (29/9) sekitar jam 20.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap DP, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram dan Satu unit timbangan digital,” ungkapnya kepada awak media, Senin (2/10/2023) siang.
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini pihaknya akan lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas yang dilakukan terduga pelaku. Sehingga pihak kepolisian pun melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya.
“Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.