PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Sejumlah warga Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi berbondong-bondong mendatangi Mapolres Sukabumi di Jalan Jajaway Palabuhanratu, Rabu (11/10/2023).
Kedatangan mereka untuk melaporkan mantan Kepala Desa Mandrajaya berinisial AAH karena diduga telah melakukan penipuan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Warga mengaku tak segan mengambil langkah hukum lantaran merasa ditipu mantan kadesnya dengan iming-iming pembuatan sertifikat tanah/rumah dipermudah melalui PTSL dengan sejumlah uang.
“Kalau gak salah pada tahun 2018, para kepala dusun mensosialisasikan program PTSL dengan nominal uang 100 ribu rupiah untuk pendaftaran dan semua pengurusan berkas,” ungkap Dadang, salah satu warga Desa Mandrajaya yang melapor.
Namun demikian, kata dia, sampai detik ini sejumlah warga belum kunjung mendapatkan sertifikat tanah atau rumah sesuai dengan apa yang dijanjikan kades melalui para kadus. “Kami merasa tertipu, sudah lima tahun sertifikat kami belum juga ada. Makanya saya bersama warga yang lain melaporkan pak Kades ke Polres Sukabumi,” tandasnya.
Dadang mengaku datang bersama warga lainnya ke Polres Sukabumi dengan membawa beberapa barang bukti, seperti kwitansi pendaftaran dan daftar orang-orang yang akan menerima manfaat program PTSL tersebut.
“Kami harus membayar dulu 100 ribu rupiah, baru bisa diproses kata si kadus, 100 ribu itu (untuk pembayaran) satu bidang tanah, belum orang lain yang mempunyai tanah di beda titik, ada yang sampai satu juta rupiah,” bebernya.