Menurutnya, ada tiga dusun yang telah membayar sebesar Rp100 ribu per kepala rumah tangga, yaitu Dusun Ciawet, Dusun Citangkil dan Dusun Cimalag. “Ada tiga kedusunan yang telah melakukan pembayaran dan kemungkinan kedusunan lain juga sama,” tukasnya.
Lanjut Dadan, beberapa minggu ke belakang ia bersama warga bahkan mencoba melakukan konfirmasi kepada BPN terkait kebenaran program PTSL di tahun tersebut.
“BPN menjelaskan bahwa ternyata tidak ada program PTSL di tahun itu. Kami kesal sekali dan tak ada jalan lain selain jalan hukum yang akan kami tempuh, meskipun si Kades sudah tidak menjabat lagi,” tegasnya.
Reporter : Teguh Santos
Redaktur : Surya Adam
Halaman 2 , 2