SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi bersama stake holder dan partai politik untuk menyamakan persepsi terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/10/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muidul Fitri Atoilah mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi bersama stake holder terkait banyaknya alat peraga sosialisasi yang melanggar di Kabupaten Sukabumi.
“Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik agar mematuhi ketentuan pasal 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, dalam melakukan sosialisasi,” ujar Mufa sapaan karib Muidul Fitri Atoilah kepada sukabumizone.com melalui keterangan tertulis, Jum’at (13/10).
Mufa mengatakan, Bawaslu juga sudah menyampaikan surat hasil pencermatan alat peraga sosialisasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi untuk dilakukan penertiban. Sebab setelah diinventarisir terdapat ribuan APS yang dipasang oleh partai politik dan perseorangan calon anggota legislatif diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Setelah diinventarisir terdapat 6.629 APS diduga telah melanggar ketentuan pasal 29 Perda Kabupaten Sukabumi nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
Senada dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Rusmin Nuryadin. Ia menyebut keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif menjadi salah satu kekuatan tambahan bagi Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Mengingat terbatasnya sumber daya manusia yang ada di Bawaslu Kabupaten Sukabumi ataupun pengawas pemilihan umum yang dibentuk secara ad hoc.
“Bawaslu secara hirarkis memiliki kewenangan untuk menerima dan melalukan penanganan pelanggaran, yang didasarkan pada dua hal, yaitu temuan pengawas pemilu dan laporan yang disampaikan masyarakat,” tukasnya.