SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi Wakil Bupati H Iyos Somantri, mengikuti Rapat Paripurna DPRD penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, Pendapat Akhir Bupati mengenai Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023. Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) serta Nota pengantar Bupati terhadap Raperda penyertaan modal daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di Ruang Rapat DPRD, Rabu (25/10/23).
Dalam sambutannya Marwan menyampaikan, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda APBD Perubahan TA 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023.
“Hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Pemkab Sukabumi mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran DPRD dalam membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur. Hingga Raperda tentang Perubahan APBD 2023 dapat disempurnakan untuk dilakukan penetapan.
Mengenai nota pengantar Raperda penyertaan modal daerah pada LKM Sukabumi, Bupati mengatakan, selain sebagai bentuk penguatan permodalan juga transformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.