Marwan menambahkan, penyusunan Raperda tentang penyertaan modal daerah tersebut belum optimal. Sehingga diharapakan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.
“Kami berharap DPRD bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda yang kami sampaikan hari ini,” pintanya.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin, menjelaskan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2023 dapat terlaksana dengan baik.
“Dengan adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Teguh S
Redaktur : Surya Adam