PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menganggap, keluhan penambang terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Jampang Kabupaten Sukabumi terbilang rumit.
Hal itu diungkap Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Ahmad Hidayat. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan IPR terlalu lama.
“Keluhannya (penambang rakyat red) tadi dianggap rumit dan terlalu lama proses untuk pengajuan izin,” kata Ahmad Hidayat, seusai mendengarkan keluhan perwakilan penambang saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/10/2023).
Ahmad memastikan, ESDM Provinsi Jawa Barat belum pernah menerbitkan satu pun Izin Pertambangan Rakyat. Meski persoalan IPR memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menyebut, kelengkapan dokumen serta belum tersedianya slot aplikasi di internet menjadi kendala saat ini. Termasuk dalam memastikan dorongan dari pemerintah Kabupaten Sukabumi guna menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).