“Saat ini pemerintah provinsi belum pernah menerbitkan izin pertambangan rakyat, karena kita terkendala dokumen yang harus dilengkapi. Proses secara aplikasi di internet juga slotnya belum tersedia, tapi ke depan sesegera mungkin diatasi. Termasuk dorongan pemerintah kabupaten untuk memastikan kewenangan menyusun KLHS ini,” bebernya.
Disinggung soal izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Wilton yang areanya dianggap menyerobot lahan masyarakat, Ahmad menuturkan memang terdapat sebagian lahan warga masuk wilayah pertambangan PT Wilton.
Kendati begitu, PT Wilton tidak bisa serta merta melakukan kegiatan penambangan di area tersebut. Sebelum perusahan pertambangan itu mendapatkan izin dari pemilik lahan.
“Memiliki izin itu, bukan berarti izin untuk menguasai lahannya. Tapi untuk melaksanakan kegiatannya, selama tidak ada persetujuan pemilik lahan perusahaan tidak boleh melakukan penambangan,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam