Sedangkan mekanisme penghitungannya, kata Kusmana, yakni alokasi yang diberikan kepada pemerintah kota berasal dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, bahan bakar, pajak air permukaan, dan rokok.
“Pajak provinsi untuk Kota Sukabumi harus diupayakan sebab pendapatannya akan berdampak pada kemampuan pembiayaan daerah. Dalam hal ini, pendapatan bersumber dari pajak dimanfaatkan untuk pembangunan,” terang kusmana yang akrab disapa kang Tutus ini.
Sementara itu, target pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk Kota Sukabumi sendiri ditetapkan sebesar Rp20,79 miliar. Sampai bulan September 2023 telah terealisasi sebesar Rp14.68 miliar, ini berarti telah mencapai 70,63 persen.
“Capaian sebesar ini, merupakan keberhasilan seluruh pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Kota Sukabumi, P3DW, dan tim penelusur serta partisipasi aktif masyarakat atau wajib pajak yang semakin patuh terhadap kewajibannya,” tandasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam