
Sementara alur penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai dari RKPD, KUA/PPAS, sampai dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Tentunya Alur ini menjadi pedoman keberlangsungan penyelenggaraan dan pembangunan daerah bagi Penjabat Wali Kota di masa transisi kepemimpinan.
“Rencana pembangunan daerah kota ini merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan agar pembangunan benar-benar terarah dan terencana. Setiap isu dan permasalahan dapat diselesaikan secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tandasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam
Halaman 2 , 2





