SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi periode 2008-2013, Anton Rachman, menyoroti tajam kekosongan jabatan anggota KPU di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Kekosongan jabatan yang sudah terjadi sejak 7 Oktober 2023 ini dinilai berdampak fatal terhadap tahapan pemilu.
“Kekosongan jabatan KPU di Kota dan Kabupaten Sukabumi ini jelas sangat fatal dampaknya terhadap tahapan pemilu. Meskipun secara regulasi atau aturan, memang ketika di satu daerah terjadi kekosongan, tugas dan wewenangnya bisa diambil alih oleh pejabat diatasnya yakni KPU Provinsi. Tapi, untuk tataran teknis tahapan pemilu khususnya penetapan DCT misalnya, ini yang rawan,” tegasnya kepada Radar Sukabumi dikutip sukabumizone.com, Selasa (31/10).
Anton memandang, tahapan penetapan DCT (daftar calon tetap) untuk tingkatan DPR RI dan DPRD Provinsi mungkin tidak jadi masalah. Tapi untuk tingkatan kota dan kabupaten, itu sangat rawan terjadi permasalahan. “Sekarang logikanya, tujuh komisioner KPU Provinsi Jawa Barat harus mengambil alih tugas 16 KPU kota dan kabupaten yang kosong. Apakah ketika ada perbaikan daftar calon sementara terawasi secara ketat? Saya rasa berat,” ungkapnya.
Contohnya di Kota Sukabumi pernah terjadi kasus caleg terpilih di Pileg 2019 tidak jadi dilantik akibat ada permasalahan dalam administrasi. Caleg terpilih ini kata Anton, sudah melalui proses sejak awal hingga mendapatkan suara terbanyak. “Namun karena ada laporan dirinya pernah dipidana dalam kasus korupsi, sehingga tidak jadi dilantik. Ini membuktikan, proses tahapan pemilu ini masih berpotensi terjadi kelalaian dan kesalahan,” tandasnya.
Kemudian saat ini sambung Anton, di Kota Sukabumi juga tengah ramai permasalahan caleg yang menduduki jabatan tertentu, tapi menerima anggaran dari pemerintah. Semisal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Nah dalam aturannya, tidak ada yang bisa menjelaskan badan lain ini seperti apa. Satu sisi ada yang meminta mundur, tapi di sisi aturan tidak ada penjelasannya,” terang Anton.