
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menetapkan sebanyak 470 calon anggota legislatif (caleg) DPRD yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU Kota Sukabumi No. 334/2023 tentang DCT anggota DPRD Kota Sukabumi pada pemilu 2024 pada 03 Oktober 2023. Dengan representasi rincian 297 laki laki dan 173 perempuan yang tertuang dalam surat keputusan KPU tersebut, ketentuan pasal 85 Ayat (1) No. 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jawa Barat, selaku Koordinator Wilayah Kota Sukabumi, Adie Saputro mengatakan, terkait DCT yang ada perubahan itu semuanya ada di sistem informasi pencalonan (Silon) dan pengajuannya sudah diajukan oleh masing – masing partai politik (Parpol) pada tahap pencermatan.
“Ya terkait perubahan itu kan semuanya ada di silon ya, karena memang pengajuannya dari parpol,” ungkapnya kepada sukabumizone.com, Sabtu, (04/11/2023).
Lanjut Adie menjelaskan, bahwa pada saat tahap pencermatan itu masing – masing parpol boleh melakukan pergantian, baik itu berupa perubahan daerah pemilihan (dapil) ataupun nomor urut caleg.
“Nantinya mereka (parpol) akan berkoordinasi dengan Kami (KPU provinsi Jawa Barat) karena diambil oleh kita, nah sedangkan untuk data-datanya itu ada di KPU Kota Sukabumi,” terangnya.
Walaupun saat ini belum ada KPU Kota yang definitif setelah tanggal 7 Oktober kemarin. Namun, Adie memastikan proses pemilu akan tetap berjalan. “Untuk tahapan berikutnya nanti kampanye, itu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG