SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi melakukan sidang terbuka, terkait dugaan kasus perundungan siswa hingga mengalami patah tulang, Rabu (08/11/2023).
Sidang terbuka dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Sukabumi dan dihadiri juga oleh pihak sekolah serta orang tua diduga korban beserta saksi-saksi yang melakukan gugatan dan klarifikasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rachman Suparman mengatakan, DPRD hanya melakukan pendampingan kepada kedua belah pihak, baik sekolah ataupun orang tua murid.
“Ini baru sangkaan dan nanti mungkin karena ini sudah masuk ke ranah hukum, biarkanlah proses hukum berjalan. Kalau kami (DPRD) hanya menerima keluh kesah dari orang tua murid itu. Ya kita kawal dan lakukan pendampingan,” kata Gagan kepada sukabumizone.com.
Gagan menuturkan, belum bisa menentukan status pelaku ataupun juga korban. Ia menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang dapat memutuskan perkara itu.
“Kita juga belum bisa menentukan itu korban atau bukan. Ya bisa saja dikatakan korban dalam artian karena kecelakaan atau dicelakai orang. Nanti biarlah proses hukum yang memutuskan yang mana benar dan salah,” terangnya.