
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Camat Cikembar Kabupaten Sukabumi, Dading, menegaskan akan memberi sanksi kepada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Hal tersebut dilakukan guna terciptanya lingkungan yang bersih.
“Maka dari itu, kami memasang banner larangan membuang sampah sembarangan di semua lokasi yang dilarang atau ilegal,” kata Dading kepada sukabumizone.com, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya banyak manfaat jika masyarakat bisa menciptakan dan menjaga lingkungan yang bersih. Salah satu cara menjaga lingkungan yaitu tidak membuang sampah sembarangan. Jika ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau di area ilegal maka akan diberi sanksi.
“Manfaatnya lingkungan akan terlihat bersih. Namun, jika membuang sampah sembarangan apalagi ke aliran sungai itu sangat berdampak, selain menjadi penyebab banjir jika musim hujan, juga dapat menjadi sumber penyakit. Kita akan sanksi berupa teguran jika ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau di area ilegal,” ucapnya.
Dading mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke aliran sungai, “Mari kita bersama-sama menciptakan dan menjaga lingkungan yang bersih,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cikembar, Andi mengatakan, ada beberapa lokasi ilegal untuk membuang sampah dan sudah dipasang banner peringatan atau pemberitahuan.
“Tempat ilegal untuk membuang sampah, yang pertama aliran sungai Cikembar, sungai Cikate, sungai Cibojong, sungai Cibodas dan aliran sungai Cibatu Lembur,” pungkas Andi.
Redaktur : Ruslan AG