SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan sosialisasi alih media arsip statis Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sukabumi dari konvensional ke digital, di Oproom Setda Kota Sukabumi, Rabu (15/11/2023).
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, sebagaimana amanat undang-undang Pemkot Sukabumi sendiri telah menerbitkan pedoman tentang kearsipan. Di antaranya, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kearsipan Kota Sukabumi.
“Aturan tentang alih media arsip sudah diperwalkan, ini menjadi pedoman teknis alih media arsip ke digital. Pemkot Sukabumi sudah melakukan pengalihan media arsip secara elektronik atau digital,” kata Kusmana kepada sukabumizone.com.
Proses alih media arsip ini sambung Kusmana, juga bertujuan agar arsip yang telah dikonversi ke digital dapat mudah diakses saat dibutuhkan. Selain itu, arsip digital saat dikelola dengan baik akan lebih aman.
“Dan kegiatan konversi arsip dari kertas ke elektronik telah diuji cobakan oleh Dispusip di sejumlah kecamatan. Di mana, uji coba konversi arsip dari kertas ke elektronik menunjukkan keseriusan Pemkot Sukabumi dalam menangani urusan bidang kearsipan,” ujarnya.