
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sukabumi sebesar 4.3 triliun untuk tahun 2024.
Besaran RAPBD disetujui dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, jalan jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (20/11/2023).
“Yang disepakati bersama angkanya (RAPBD red) sekitar 4,3 triliun,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.
Menurutnya, persetujuan RAPBD sudah melalui serangkaian pembahasan. Mulai dari rapat paripurna pengajuan bupati, penyampaian pandangan fraksi, kemudian dibahas oleh komisi dan badan anggaran (Banggar).
“Dan hari ini paripurna penandatanganan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD untuk RAPBD menjadi APBD 2024, yang kemudian setelah disepakati dan ditandatangani, pemerintah daerah harus menyampaikan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bisa dievaluasi dan mendapatkan registrasi,” tuturnya.