
Untuk itu, lanjut Popon, SP TSK SPSI Sukabumi menolak penentuan upah minimum kabupaten yang tidak naik disebabkan oleh konsumsi rata-rata rumah tangga masyarakat Kabupaten Sukabumi yang hanya Rp1.253.479.
“Iya, karena sangat tidak adil dan tidak manusiawi kalau buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi yang hidupnya sudah susah, harus menanggung kebutuhan konsumsi rata-rata rumah tangga di Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Sebab itu, Ia menilai mengenai urusan pendapatan, konsumsi dan pemenuhan kebutuhan, itu bukan tanggung jawab buruh. Tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini tanggung jawab bupati sebagai kepala daerah Kabupaten Sukabumi.
“Jangan sampai kegagalan pemerintah daerah yang tidak bisa meningkatkan pendapatan rakyatnya dibebankan kepada buruh yang hidupnya udah susah,” pungkasnya.
Reporter : Ary Yudia
Redaktur : Ruslan AG