
Foto : laman Humas Pemkab Sukabumi
SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder, membahas implementasi Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 di Pendopo Sukabumi, Rabu (22/11/23).
Permendikbudristek ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
Peraturan hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Seperti dilansir dari rilis laman Humas Pemkab Sukabumi, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Djajang Rustandi mengatakan, dirinya mendorong pemda untuk mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023. Salah satunya dengan membentuk tim penanganan, pencegahan dan penanggulan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami Dewan Pendidikan mendorong dan mensupport Pemkab Sukabumi untuk segera mengimplementasikan Permendikbudristek. Sebab, tugas kami hanya mendorong saja. eksekutornya kepala dinas pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, rakor tersebut untuk meningkatkan sinergitas. Dari mulai pelaku pendidikan hingga lembaga terkait lainnya.
“Makanya, dalam rakor ini ada berbagai unsur. Termasuk dari kepolisian dan lainnya,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha mengaku setuju atas dorongan Dewan Pendidikan. Bahkan, dirinya akan merealisasikannya.
“Terkait Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, akan coba kita realisasikan,” pungkasnya.(rls)
Redaktur : Sukoco





