SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak akan melakukan tebang pilih dalam melakukan penindakan maupun penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS), Firman Alamsyah Abdi Negara dihadapan perwakilan partai politik peserta undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Pangrango, Selabintana, Kamis (23/11/2023).
“Kami tegaskan Bawaslu tidak akan tebang pilih, kalau ada dari peserta pemilu yang merasa diperlakukan tidak adil silahkan ke kami, dan kami akan jelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Firman menjelaskan, Bawaslu Kota Sukabumi selalu bekerja berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan instruksi dari bawaslu provinsi dan pusat. Termasuk penindakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar beberapa waktu lalu.
“Jadi tidak ada tebang bilih dalam penindakan apapun, semua diperlakukan sama sesuai dengan peraturan. Sebelum masuk tahapan kampanye, APS yang ada unsur ajakannya pasti ditertibkan atau bisa saja APS ditertibkan karena melanggar Perda dan itu ranahnya Satpol PP,” jelasnya.
Sementara dalam kegiatan yang dilaksanakan sekarang, Bawaslu mengundang perwakilan partai politik dan stake holder dalam rapat koordinasi persiapan kampanye pemilihan umum. Tujuannya untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan kampanye pemilu 2024.
“Kami mengajak temen-temen parpol dan stake holder untuk sama-sama menjaga pemilu 2024 berjalan dengan sukses tanpa ekses,” pungkasnya.
Redaktur : Surya Adam