
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di 2024 sebesar 3,15 persen, atau sebesar Rp2.836.398 dari UMK tahun sebelumnya yang hanya Rp2.747.774, Sabtu (25/11/2023).
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, telah menerima dan menandatangani penyampaian hasil kesepakatan UMK Kota Sukabumi Dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Alhamdulillah, Depeko sudah melaksanakan pembahasan terkait UMK, dan sudah disepakati. Ini membuat kebanggaan saya sendiri, bahwa kesepakatan ini terjadi tidak begitu lama,” ucap Kusmana, kepada sukabumizone.com, Sabtu(25/11)
Kusmana menuturkan, meskipun di skala internal pembahasannya cukup ketat. Tapi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51, 2023, kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja membuat kesepakatan UMK cepat terwujud.
“Mudah-mudahan dengan kondisi ini perekonomian khususnya di Kota Sukabumi terus meningkat didukung oleh para pekerja dan pengusaha yang enjoy melaksanakan usaha disini,” terangnya.





