• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, Februari 11, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Soroti Pengurangan Puluhan Ribu Buruh di 2023, Ratusan Buruh Gruduk Pendopo Sukabumi

redaktur by redaktur
25 November 2023
in Daerah, HEADLINE
0
Ribuan buruh saat berorasi di depan Gedung Negara Pendopo Sukabumi di Ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Ratusan buruh di Sukabumi gruduk Gedung Negara Pendopo Sukabumi di Ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (24/11/2023).

Diketahui ratusan buruh tersebut, tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi dan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi. Lalu, Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya.

Dalam orasinya ratusan buruh menuntut kenaikan upah yang layak dan mempekerjakan para buruh yang di PHK perusahaan, menolak upah dengan formulasi sesuai PP Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pengupahan terus dilakukan para aktivis buruh tersebut. Aksinya pun mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

BacaJuga

HPN 2026, Polres–PWI Kota Sukabumi Bersinergi Tangkal Hoaks

HPN 2026, Polres–PWI Kota Sukabumi Bersinergi Tangkal Hoaks

11 Februari 2026
TMMD ke-127 Dorong Percepatan Infrastruktur Desa Parakanlima, Pemkab Sukabumi Gandeng TNI

TMMD ke-127 Dorong Percepatan Infrastruktur Desa Parakanlima, Pemkab Sukabumi Gandeng TNI

10 Februari 2026
TMMD ke-127 Resmi Dibuka, TNI dan Pemkab Sukabumi Satukan Langkah Bangun Desa

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, TNI dan Pemkab Sukabumi Satukan Langkah Bangun Desa

10 Februari 2026
Tak Perlu Antre, Disnakertrans Sukabumi Hadirkan Layanan Kartu Kuning Digital lewat SIAPkerja

Tak Perlu Antre, Disnakertrans Sukabumi Hadirkan Layanan Kartu Kuning Digital lewat SIAPkerja

9 Februari 2026

Setelah orasi, sejumlah buruh dari tiga serikat langsung memasuki Gedung Negara Pendopo Sukabumi, untuk melakukan audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sekira Pukul 15.10 WIB.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Aziz Pristiadi mengatakan, poin yang disampaikan Garteks dalam aksi bersama Kikes dan SPN di Pendopo Kabupaten Sukabumi. Diantaranya, menyoroti perihal informasi yang disampaikan APINDO yang menyatakan bahwa perusahaan di sektor Garmen di Kabupaten Sukabumi tahun 2023 ini sudah melakukan pengurangan sebanyak 24.000 karyawan sebagai salah satu bentuk ketidakstabilan industri Garmen dampak dari krisis ekonomi global yang berkepanjangan.

“Selanjutnya kami meminta Pemkab Sukabumi untuk melakukan validasi perihal informasi tersebut dan juga memberikan solusi terhadap karyawan-karyawan yang kehilangan pekerjaannya akibat dari pengurangan tersebut,” kata Aziz.

Selanjutnya sambung Aziz, perihal Upah Minimun Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang sudah direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi dan akan dikawal sampai di keluarkannya keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Kami meminta kepada Pemkab Sukabumi untuk menindaklanjuti pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemda bersama DPRD terkait hasil audiensi pada 23 September 2023 lalu, bertempat di Pendopo Kabupaten Sukabumi yang saat itu diterima langsung Bupati Sukabumi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna mengaku, selalu mengawal terkait dengan perkembangan rekomendasi kenaikan upah.

” Bahwa bukan berarti kita tidak update kaitan hasil rekomendasi. Kami datang tentunya ingin menyampaikan bahwa kami berterima kasih bapak bupati telah merekomendasikan nilai kenaikan berdasarkan pandangan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dari unsur buruh,” beber Nendar.

Selanjutnya, menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi tiga tahun belakangan tanpa diisi dengan agenda Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite yang merupakan amanat Undang-undang. Sehingga, begitu banyak dinamika persoalan yang tidak terpecahkan karena buntunya dialog kelembagaan antar unsur.

“Ke depan kami berharap segera di lantik LKS Tripartite serta disusun program kerja pertemuan ditiga bulan sekali,” tandasnya.

Menurutnya, itu rasional jika berbicara kecintaan terhadap pengabdian seorang kepala daerah sebagai ketua LKS tripartite kepada masyarakat buruh secara umum. Selain itu, ada ruang bagi unsur pengusaha untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan investasinya.

” Tadi juga kawan-kawan SPN menyampaikan pertanyaan kaitan realisasi Kelompok Kerja (POKJA) yang telah di sampaikan dalam agenda audiensi beberapa bulan yang lalu tapi hingga hari ini tidak ada kabarnya lagi,” pungkasnya.

Reporter : Prajna

Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Babinsa Wangunreja Dampingi Program KB

Next Post

Wabup: Pemkab Sukabumi Layangkan Surat Rekomendasi Kenaikan Upah 7,47 Persen ke Pemprov Jabar

Next Post
Wabup: Pemkab Sukabumi Layangkan Surat Rekomendasi Kenaikan Upah 7,47 Persen ke Pemprov Jabar

Wabup: Pemkab Sukabumi Layangkan Surat Rekomendasi Kenaikan Upah 7,47 Persen ke Pemprov Jabar

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi