SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Ratusan buruh di Sukabumi gruduk Gedung Negara Pendopo Sukabumi di Ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (24/11/2023).
Diketahui ratusan buruh tersebut, tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi dan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi. Lalu, Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya.
Dalam orasinya ratusan buruh menuntut kenaikan upah yang layak dan mempekerjakan para buruh yang di PHK perusahaan, menolak upah dengan formulasi sesuai PP Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pengupahan terus dilakukan para aktivis buruh tersebut. Aksinya pun mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Setelah orasi, sejumlah buruh dari tiga serikat langsung memasuki Gedung Negara Pendopo Sukabumi, untuk melakukan audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sekira Pukul 15.10 WIB.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Aziz Pristiadi mengatakan, poin yang disampaikan Garteks dalam aksi bersama Kikes dan SPN di Pendopo Kabupaten Sukabumi. Diantaranya, menyoroti perihal informasi yang disampaikan APINDO yang menyatakan bahwa perusahaan di sektor Garmen di Kabupaten Sukabumi tahun 2023 ini sudah melakukan pengurangan sebanyak 24.000 karyawan sebagai salah satu bentuk ketidakstabilan industri Garmen dampak dari krisis ekonomi global yang berkepanjangan.
“Selanjutnya kami meminta Pemkab Sukabumi untuk melakukan validasi perihal informasi tersebut dan juga memberikan solusi terhadap karyawan-karyawan yang kehilangan pekerjaannya akibat dari pengurangan tersebut,” kata Aziz.
Selanjutnya sambung Aziz, perihal Upah Minimun Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang sudah direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi dan akan dikawal sampai di keluarkannya keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Kami meminta kepada Pemkab Sukabumi untuk menindaklanjuti pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemda bersama DPRD terkait hasil audiensi pada 23 September 2023 lalu, bertempat di Pendopo Kabupaten Sukabumi yang saat itu diterima langsung Bupati Sukabumi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna mengaku, selalu mengawal terkait dengan perkembangan rekomendasi kenaikan upah.
” Bahwa bukan berarti kita tidak update kaitan hasil rekomendasi. Kami datang tentunya ingin menyampaikan bahwa kami berterima kasih bapak bupati telah merekomendasikan nilai kenaikan berdasarkan pandangan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dari unsur buruh,” beber Nendar.
Selanjutnya, menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi tiga tahun belakangan tanpa diisi dengan agenda Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite yang merupakan amanat Undang-undang. Sehingga, begitu banyak dinamika persoalan yang tidak terpecahkan karena buntunya dialog kelembagaan antar unsur.
“Ke depan kami berharap segera di lantik LKS Tripartite serta disusun program kerja pertemuan ditiga bulan sekali,” tandasnya.
Menurutnya, itu rasional jika berbicara kecintaan terhadap pengabdian seorang kepala daerah sebagai ketua LKS tripartite kepada masyarakat buruh secara umum. Selain itu, ada ruang bagi unsur pengusaha untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan investasinya.
” Tadi juga kawan-kawan SPN menyampaikan pertanyaan kaitan realisasi Kelompok Kerja (POKJA) yang telah di sampaikan dalam agenda audiensi beberapa bulan yang lalu tapi hingga hari ini tidak ada kabarnya lagi,” pungkasnya.
Reporter : Prajna
Redaktur : Ruslan AG