CIKEMBAR, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikembar, bakal menindak tegas jika kedapatan tim sukses (Timses) atau simpatisan yang melanggar aturan ketika berkampanye.
“Kami tidak segan akan menindak dengan tegas sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku,” kata Ketua Panwascam Cikembar, Isnan Awalidin kepada sukabumizone.com, Selasa (28/11).
Maka dari itu, pihaknya membuat posko pengaduan tentang pidana Pemilu di Kantor Panwascam Cikembar di Desa Bojongraharja.
“Posko ini terbuka untuk umum. Maka dari itu, bagi masyarakat atau siapapun yang menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran dalam kampanye silahkan melapor, dan jika ditemukan ada yang melanggar, maka kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ketika disinggung soal patai politik dan jumlah caleg, Isnan menuturkan, untuk di wilayah Kecamatan Cikembar masih didominasi parpol besar. Di antaranya PKS, Gerindra, Golkar dan PDIP.
“Untuk jumlah calon legislatif, baik itu DPRD kabupaten, provinsi maupun RI itu ada 12 calon, dan yang asli berdomisili di Cikembar sampai saat ini ada sembilan,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG