SUKABUMI, sukabumizone.com || Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, di Balai Sawala, Desa Parungseah, kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/11/2023).
Lina mengatakan, penyebarluasan Perda ini bertujuan untuk bagaimana masyarakat memahami isi Perda dan menerima masukan tentang Perda, terutama bagaimana cara mendidik anak.
“Kegiatan ini dalam menyongsong tahun emas di tahun 2045, maka dari itu kita persiapkan generasi penerus bangsa di masa depan, generasi yang tangguh, generasi yang cerdas,”ujar Lina kepada www.sukabumizone.com.
Lina menambahkan, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi di masyarakat seperti halnya anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Sehingga, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang memenuhi hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Dengan adanya Perda ini tentunya ada penanggulangan yang sudah terstruktur, dan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” kami berharap dengan penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat menjadi lebih mengerti dan memperhatikan lagi hak-hak dan kesejahteraan anak-anak,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Parungseah Muhammad Munir dalam sambutannya, menyambut positif dan menilai sangat penting sosialisasi Perda Provinsi Jabar No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat luas.
” Kami berharap dengan adanya Sosialisasi ini kedepan kasus diskriminasi dan tindak kriminal yang melibatkan anak anak, bisa tidak ada lagi dan masyarakat paham harus kemana mengadukannya sehingga kita bisa melindungi hak anak sehingga anak bisa tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabatnya,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Reiza