SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meraih penghargaan Komisi Informasi Jawa Barat sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat Gubernur, Bey Triadi Machmudin, kepada Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, di Gedung sate Bandung, Kamis (30/11/2023).
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, saat di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Bandung, mengatakan, sebagaimana implementasi Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini terdapat 17 Pemerintah Kota dan Kabupaten yang menyandang status informatif salah satunya Kota Sukabumi.
“Tahun ini terjadi peningkatan kepatuhan badan publik terkait undang undang Informasi Keterbukaan Publik (KIP), karena terdapat 17 Pemerintah Kota dan Kabupaten yang menyandang status informatif,” kata Ijang, Kamis (30/11).
Ijang menerangkan, penghargaan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi serta motivasi kepada badan publik yang telah menjalankan peraturan dan per-undang-undangan tentang keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya berbangsa dan bernegara dalam rangka meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.