SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, bergabung dengan buruh dari kabupaten kota lain di Jawa Barat melakukan aksi bersama di Bandung, untuk mengawal keputusan kenaikan UMK, Kamis (30/11/2023).
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon mengatakan, aksi ini merupakan aksi lanjutan setelah Rabu (29/11) kemarin melakukan aksi menutup jalan nasional Sukabumi – Cianjur. Popon mengaku kecewa dengan sikap PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang buruh nilai bersikeras tidak akan menaikan UMK Kabupaten Sukabumi 2024.
“Kami sebenarnya tidak ingin melakukan itu, tapi melihat gelagat Pak Bey yang keukeuh tidak ingin menaikkan upah buruh, sepertinya kami harus melakukan aksi seperti itu dan akan terus melakukan hal serupa ketika mata dan hati serta telinga Pak Bey sudah tertutup rapat untuk menerima suara hati dan aspirasi kami dari masyarakat kecil, kaum buruh di Sukabumi,” kata Popon kepada sukabumizone.com.
Tuntutan para buruh khususnya yang tergabung dalam wadah SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi tidak muluk-muluk, kata Popon, hanya menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen dari UMK yang berlaku saat ini, yaitu sebesar Rp3.351.883. “Itu aja kok gak lebih,” ujarnya.
Lanjut Popon menjelaskan, bahwa tuntutan buruh dalam hal kenaikan upah 2024 ini, tidak serta merta turun dari langit dan berlebihan. Namun, kenaikan upah buruh tahun 2024 sebesar 7,47 persen ini berdasarkan pada parameter yang jelas. Yaitu inflasi 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen di wilayah Kabupaten Sukabumi.