SUKABUMI, sukabumizone.com || Pasca Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengesahkan UMK naik diangka Rp32 Ribu, beredar pesan singkat ajakan demo atau mogok kerja sebagai bentuk protes. Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon menegaskan isu tersebut tidak benar alias Hoax.
“Terkait isu, broadcast atau pesan berantai yang beredar di media sosial atau platform informasi lainnya pasca keluarnya SK UMK 2024 yang hanya naik 32 rebu perak, yang seolah – olah SP TSK SPSI Sukabumi atau PUK SP TSK SPSI di perusahaan mengajak anggota untuk melakukan demo atau mogok massal untuk menolak kenaikan UMK sebesar Rp32 Ribu, kami pastikan itu Hoax,” sukabumizone.com
Popon menegaskan, belum mengeluarkan instruksi atau arahan apapun, semua langkah yang diambil akan dibahas, didiskusikan terlebih dahulu dalam rapat yang akan dilakukan, hari Senin, 4 Desember 2024 nanti. “Jadi kami pastikan bahwa ajakan demo atau mogok kerja, atau menutup jalan Tol Parungkuda dan Cigombong (Tol Bocimi) atau menutup jalan Nasional Sukabumi – Bogor – Jakarta, atau menutup kembali Jalan Nasional Sukabumi – Cianjur, itu tidak benar (Hoax),” tandasnya.
SP TSK SPSI Sukabumi dalam setiap penentuan langkah dan strategi perjuangan, sambung Popon, sebelumnya selalu melakukan mitigasi risiko, kalkulasi target dan pertimbangan lain yang didasarkan baik. Baik itu bersumber dari informasi umum yang sifatnya terbuka atau informasi khusus yang bersifat tertutup.