
SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Pasca Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengesahkan UMK naik sebesar Rp32 Ribu. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, mengajak seluruh anggotanya untuk bergerak secara rasional, Jumat (1/12/2023).
Melalui surat arahan yang ditujukan kepada pengurus dan anggotanya, Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jabar yang mengesahkan UMK diangka Rp32 Ribu. “Kita sangat kecewa, tapi kita akan bergerak secara rasional,” ujarnya.
Dalam surat tersebut tertuang beberapa poin arahan terkait dengan pergerakan lanjutan pasca ditetapkannya UMK Sukabumi naik Rp32 Ribu. Di antaranya, Pimpinan Cabang SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota di perusahaan – perusahaan yang ada di Sukabumi yang telah bersedia berjuang bersama – sama dan bersama – sama berjuang. “Kalian memang sangat luar biasa,” ucapnya.
“Hasil perjuangan kali ini memang jauh dari harapan dan target yang kita tentukan. Apa yang kita takutkan selama ini yaitu kekhawatiran UMK yang hanya naik 30 ribu, bahkan kemudian Rp17 Ribu sesuai angka yang diusulkan pengusaha, yang kemudian diperkuat oleh usulan unsur pemerintah di dewan pengupahan provinsi akhirnya terjadi juga,” tambahnya.
Lanjut Popon, terbukti UMK 2024 hanya naik Rp32 Ribu, itu artinya hanya lebih Rp2 Ribu dari kekhawatiran awal hanya naik Rp15 Ribu pasca berita acara dewan pengupahan provinsi yang mana unsur pemerintah pada tingkat provinsi memperkuat usulan angka dari pengusaha yakni sebesar Rp17 Ribu.





