
SUKABUMIKOTA, sukabumizone.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024, lalu.
Tak ayal, Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai dari masing-masing Partai Politik (Parpol) sudah mulai menjamur dan terpasang disetiap sudut, salah satunya di wilayah Kota Sukabumi yang saat ini sudah mulai terpampang APK, Senin (4/12/2023).
Hal itu, membuat beragam komentar dari beberapa aktivis, karena dinilai merusak estetika lingkungan dan banyak yang terpasang di area yang dilarang. Salah satunya, dari anggota Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PC PMII Kota Sukabumi, Mohammad Rizki Apriliana.
Ia menilai, selain merusak estetika lingkungan yang mengakibatkan polusi visual, hal ini juga dikategorikan perusakan lingkungan. “Lebih mirisnya lagi, para tim sukses calon-calon tersebut masih menggunakan pohon, sebagai tempat memasang APK tersebut. Padahal, telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 70 huruf H, bahwa barang kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan,” kata Rizki kepada sukabumizone.com, Senin (4/12).
“Tak sampai disitu, produksi sampah plastik meningkat akibat adanya momentum pemilu yang sebagaian besar masih menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) tradisional seperti yang disebut diatas; poster, baligo, stiker dan lain-lain,” ucapnya.
Ketika disinggung soal boleh atau tidaknya masyarakat mencabut atau menurunkan APK yang melanggar. Rizki menjelaskan, orang yang mencabut APK tersebut bisa dikategorika sebagai perusak dan atau penghilangan alat peraga kampanye.
Maka dari itu, sambung Rizki, langkah terbaiknya adalah, masyarakat mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung.
“Terlebih pemasangan APK pada tempat yang jelas telah dilarang dalam Peratuaran Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 pasal 23 dan 24 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71. Maka mari sama sama kita ciptakan pemilu yang berkeadilan, demokratis dan ramah lingkungan, bersama mengawasi dan melaporkan segala pelanggaran pemilu,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur: Ruslan AG





