• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, Maret 6, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

LPP PC PMII Kota Sukabumi, Ajak Masyarakat Awasi Pemasangan APK

redaktur by redaktur
4 Desember 2023
in Daerah, HEADLINE
0
Foto// Prajna Paramita : beberapa APK yang terpasang di wilayah Kota Sukabumi 

SUKABUMIKOTA, sukabumizone.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024, lalu.

Tak ayal, Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai dari masing-masing Partai Politik (Parpol) sudah mulai menjamur dan terpasang disetiap sudut, salah satunya di wilayah Kota Sukabumi yang saat ini sudah mulai terpampang APK, Senin (4/12/2023).

Hal itu, membuat beragam komentar dari beberapa aktivis, karena dinilai merusak estetika lingkungan dan banyak yang terpasang di area yang dilarang. Salah satunya, dari anggota Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PC PMII Kota Sukabumi, Mohammad Rizki Apriliana.

BacaJuga

PLN UP3 Sukabumi Berbagi Terang di Bulan Ramadan Melalui Program Light Up The Dream

PLN UP3 Sukabumi Berbagi Terang di Bulan Ramadan Melalui Program Light Up The Dream

6 Maret 2026
Harga Bahan Pokok di PSM Palabuhanratu Stabil, Cabai hingga Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok di PSM Palabuhanratu Stabil, Cabai hingga Daging Sapi Turun

5 Maret 2026
Gercep Tangani Pergerakan Tanah Bantargadung, Pemkab Sukabumi Siapkan Relokasi Warga

Gercep Tangani Pergerakan Tanah Bantargadung, Pemkab Sukabumi Siapkan Relokasi Warga

5 Maret 2026
Kejari Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kejari Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

5 Maret 2026

Ia menilai, selain merusak estetika lingkungan yang mengakibatkan polusi visual, hal ini juga dikategorikan perusakan lingkungan. “Lebih mirisnya lagi, para tim sukses calon-calon tersebut masih menggunakan pohon, sebagai tempat memasang APK tersebut. Padahal, telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 70 huruf H, bahwa barang kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan,” kata Rizki kepada sukabumizone.com, Senin (4/12).

“Tak sampai disitu, produksi sampah plastik meningkat akibat adanya momentum pemilu yang sebagaian besar masih menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) tradisional seperti yang disebut diatas; poster, baligo, stiker dan lain-lain,” ucapnya.

Ketika disinggung soal boleh atau tidaknya masyarakat mencabut atau menurunkan APK yang melanggar. Rizki menjelaskan, orang yang mencabut APK tersebut bisa dikategorika sebagai perusak dan atau penghilangan alat peraga kampanye.

Maka dari itu, sambung Rizki, langkah terbaiknya adalah, masyarakat mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung.

“Terlebih pemasangan APK pada tempat yang jelas telah dilarang dalam Peratuaran Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 pasal 23 dan 24 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71. Maka mari sama sama kita ciptakan pemilu yang berkeadilan, demokratis dan ramah lingkungan, bersama mengawasi dan melaporkan segala pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Reporter : Prajna Paramita

Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

BNNK Apresiasi Pemkab Sukabumi, “Responsif dan Inovatif Dalam Upaya P4GN”

Next Post

Diguyur Hujan Sejak Siang, Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Timpa Tiga Rumah di Cidahu

Next Post
LPP PC PMII Kota Sukabumi, Ajak Masyarakat Awasi Pemasangan APK

Diguyur Hujan Sejak Siang, Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Timpa Tiga Rumah di Cidahu

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi