SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Sukabumi Kota, musnahkan beberapa jenis barang bukti kejahatan, dari pengungkapan kasus dalam lima bulan terakhir, Selasa (5/12/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan itu. Diantaranya, narkotika sabu-sabu seberat kurang lebih 400 gram, ganja 240 gram, handphone sebanyak 18 unit, timbangan digital 8 buah. Kemudian Undang-undang Kesehatan obat-obatan terbatas jenis tramadol sebanyak 25.604 butir, riklona sebanyak 30 butir, hexymer 39.536 butir, dan atarax alprazolam 1 mg sebanyak 148 butir.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setyowato mengatakan, pemusnahan itu hasil barang bukti dan perampasan dari 72 perkara. Berupa narkotika jenis sabu dan ganja, serta ribuan butir obat keras terbatas (OKT), dan senjata tajam.
“Kalau ini kan dari bulan Juli sampai Desember 2023, jadi kejaksaan itu dua kali, Januari sampai Juni periode pertama. Perkaranya kurang lebih 72 perkara. Semuanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan karena itu kan barang rampasan,” kata Setyowato kepada sukabumizone.com, Selasa (5/12).
Ia menjelaskan, para penyalahguna obat-obatan ini kerap kali berdalih menggunakan obat tersebut untuk meningkatkan atau menjaga energi tubuh. Penggunaan obat-obatan terbatas tersebut masih banyak dilakukan oleh kalangan muda.
“Jadi yang paling banyak tramadol untuk energik kesehatan orang. Pelaku atau penggunanya kebanyakan kalangan muda, kalau anak-anak sedikit,” terangnya.
Kendati demikian, Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk terus mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan, termasuk penggunaan senjata tajam.
“Perkara sajam, biasanya mereka itu membawa sajam tanpa izin. Polres mungkin pada saat operasi, tapi mereka banyak membawa celurit, karena di sini banyak geng motor itu ya, jadi rata-rata mereka pergi ke mana bawa celurit,” bebernya.
Sementara itu, sambung Setyowato, terkait pembatasan Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Gelas kaca pecah 1 buah dan senjata tajam 5 buah. Kalau di Kota Sukabumi ini perkaranya yang banyak tramadol karena tramadol ini dijual bebas sedangkan sabu yang periode Juli-Desember ini tidak sebanyak periode sebelumnya,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG