
GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Logistik, Senin (04/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Gunungguruh dan Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia Organisasi dan Informasi Ecep Solehudin mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya tahapan Pemilu 2024. Salah satunya terkait dengan kedatangan logistik.
“Kita harus memastikan logistik yang didistribusikan sudah sesuai prosedur, prosedur yang dimaksud adalah tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat kualitas. Semua itu telah tercantum dalam undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ecep kepada sukabumizone.com, Selasa (05/12).

Sambung Ecep, pihaknya telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) mengenai pengawasan kampanye. “Pengawasan kampanye menitikberatkan pengawasan terhadap pelaksana atau tim kampanye, metode kampanye, lokasi kampanye, serta pihak-pihak yang dilarang kampanye, Person In Charge (PIC) atau penanggungjawabnya yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S),” tuturnya.
Menurut Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Gunungguruh Duduh Abdullah, dirinya telah menginstruksikan kepada komisioner lain terkait pengawasan tahapan kampanye sesuai aturan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sebagai landasan dalam pelaksanaannya.
“Kami melakukan pencegahan ini dengan cara humanis, inovatif, proporsionalitas kerja, yang berlandaskan fakta integritas sebagai pengawas Pemilu. Itu semua kami optimalkan demi mencegah pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.

Disisi lain Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Gunungguruh Taryana menambahkan, tahapan awal adalah mengeluarkan surat himbauan tentang pencegahan yang disampaikan kepada kepala desa, perangkat desa, Badan Pengawas Desa (BPD), juga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Gunungguruh.
“Ini merupakan langkah awal yang kami ambil dalam upaya pencegahan agar tercapainya tujuan Pemilu yang tertuang di PKPU nomor 15 tahun 2023. Adapun isi himbauan tersebut adalah larangan kampanye bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam





