SIMPENAN, sukabumizone.com || Divisi Pencegahan, Partisifasi dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Mohammad Muidul Fitri Atoilah menyebut, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) menjadi sorotan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu (6/12/2023).
Pasalanya, banyak ditemukan kasus pelangggaran kampanye oleh ASN dan kades saat pesta demokrasi dihelat. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sukabumi pada 2019 silam.
“Sebetulnya di Kabupaten Sukabumi, yang paling sering terjadi pelanggaran saat kampanye itu adalah netralitas ASN dan netralitas kepala desa.” ungkapnya, saat rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Distribusi Logistik di Aula KUD Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan. Rabu (06/12).
Selain itu, sambung Ia, pelangggaran money politik juga kerap terjadi. Namun, sulit dibuktikan, akibat tidak adanya alat bukti dan informasi yang masuk berasal dari pelapor gelap.
“Pelaporan temuan itu berasal dari pelapor gelap, ketika para pelapor ini dimintai indentis dan sebagainya untuk meresmikan laporan. Mereka gak mau, kalau pelangggaran pemasangan APK tidak sesuai titik lokasi itu bisa langsung ditindak,” jelasnya.
Sementara itu, ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpenan Denis Alfauzi mengatakan, akan mengirim surat pemberitahuan kepada instansi dan desa untuk menjaga netralitas ASN dan Kades.
“Panwascam Simpenan akan memberikan surat pemberitahuan kepada instansi dan desa di Kecamatan Simpenan, supaya semua ASN dan Kades netral. Kita akan melakukan pengawasan dan pencegahan,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG