GEGERBITUNG,, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gegerbitung, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan kampanye pemilu 2024, Selasa (5/12/2023) lalu.
Rakor yang dipusatkan di sekretariat Panwascam Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi tersebut, dihadiri Staf, Panwascam, perwakilan dari Instansi pemerintah. Yakni, Polsek dan TNI di wilayah setempat serta para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Staf Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Mubungan Masyarakat (HP2HM) Panwascam Gegerbitung, Ilham mengatakan, menjelang pemilu 2024 yang kurang lebih sekitar dua bulan lagi dan sudah ditetapkannya kampanye terbuka, itu menjadi tolak ukur diadakannya Rakor ini.
“Persoalan-persoalan dalam menjelang pemilu 2024, terutama di wilayah Kecamatan Gegerbitung. Yaitu, memasifkan progresifitas kinerja panwascam dalam melakukan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) dan kelompok masyarakat agar mentaati peraturan PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 71 Tentang Pelarangan pemasangan Alat peraga Kampanye (APK),” kata Ilham kepada sukabumizone.com, Kamis (7/12).
Lokasi larangan dipasang APK menurut peraturan, sambung Ilham, adalah tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung milik negara dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Karena dianggap beberapa kelompok masyarakat terutama di Kecamatan Gegerbitung masih ada dibeberapa wilayahnya yang masih terpasang APK,” ujarnya.
Setelah terlaksananya Rakor pengawasan kampanye 2024 ini, ujar Ilham, Panwascam Gegerbitung berencana akan terus melakukan imbauan dan menindak tegas bersama instansi pemerintah ketika adanya pelanggaran.
“Besar harapan dalam pelaksanaan menuju Pemilu 2024, seluruh masyarakat dapat bekerjasama agar pelaksanaan demokrasi ini tidak ada yang tercederai. Adapun ketika masyarakat menemukan pelanggaran bisa langsung melakukan laporan dengan mendatangi Panwascam,” pungkasnya
Reporter : Ary Yudia Permana
Redaktur : Ruslan AG