
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Sukabumi. Kali ini terjadi di Kampung Joglo, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (6/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, kemarin.
Informasi yang didapat, kasus pencabulan kali ini menimpa korban berinisial YS (14), Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tersebut. Hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka inisial RS (17) dan MRS (18). Selain itu, polisi juga menetapkan UM (18) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kronologi kejadian itu bermula saat korban disuruh oleh sepupunya memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Saat diperjalanan, korban bertemu dengan dua orang pelaku, kemudian diajak kerumah salah satu teman pelaku.
“Bahwa awal mula kejadian ini pada hari Rabu ya. Awalnya korban disuruh oleh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan, namun ketika diperjalanan korban bertemu dengan dua orang pelaku itu,” ujar Ari kepada awak media, saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, jum’at (8/12/2023).
Setibanya di rumah salah satu pelaku, kata Ari, korban diminta untuk mengganti pakaian dengan kain sarung. Setelah korban mengganti pakaiannya, pelaku pun membawa korban kedalam kamar dan di paksa untuk disetubuhi.
“Jadi setelah di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan, dimana para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Setelah selesai di setubuhi, kemudian korban pun diturunkan di pinggir jalan,” tuturnya.
“Kedua terduga pelaku terancam pasal 81 Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ari.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG





