WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Menyambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Korwil Suci Raya Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menggelar apel siaga, Jumat (8/12/2023).
Apel yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dirangkaikan dengan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, pada Pemilu 2024
Turut hadir dalam Apel Siaga tersebut, Kalapas Warungkiara, Kalapas Sukabumi, Kakanim Sukabumi diwakili oleh anggota, Kakanim Cianjur diwakili oleh anggota, Kapolsek Warungkiara, Danramil Warungkiara diwakili oleh anggota, Sekretaris Camat Warungkiara dan Kasatpol PP diwakili oleh anggota.
Dari informasi yang didapat, kegiatan dilakukan menindaklanjuti petunjuk dan arahan dari Dirjen Pemasyarakatan melalui Surat Edaran Nomor PAS-2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kalapas IIB Cianjur, Tomi Eliyus yang bertindak selaku pembina apel menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud kekompakan Korwil Suci Raya Kanwil Kemenkumham Jabar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, khususnya menjelang perayaan Nataru.
Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan, meningkatkan intelijen untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan Warga Binaan, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Hal ini dilakukan mengingat jumlah penghuni Lapas di Korwil Suci raya cukup banyak. Diantaranya, Lapas Kelas IIB Warungkiara perhari ini saja berjumlah 1.200 warga binaan, Lapas Kelas IIB Sukabumi kurang lebih 500 warga binaan serta Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak 600 Warga Binaan,” ujar Tomi.
Lanjut Tomi memaparakan, dalam rangka menghadapi situasi yang membutuhkan komitmen persatuan dari seluruh pihak dan untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta ketertiban pada pesta demokrasi yang sedang memasuki masa kampanye ini, petugas pemasyarakatan yang merupakan ASN dari Kemenkumham RI wajib menjunjung tinggi asas netralitas.
“Arahan ini sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekjen Nomor SEK.UM.01.01-1133 tanggal 23 November 2023 tentang penyampaian ketentuan terkait netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” pungkasnya.(rls)
Redaktur: Ruslan AG