
Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Baros, Ari Gunandar menambahkan, selain sinergitas dengan pihak-pihak terkait, dirinya juga berharap bisa bersama-sama mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye yang berjalan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Ia memandang, dalam tahapan kampanye khususnya di wilayah Kecamatan Baros masih banyak peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan penempatan yang sudah diatur oleh regulasi yang berlaku.
“Artinya masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan ini menjadi tugas kita untuk memaksimalkan peran dalam pengawasan tahapan kampanye ini, dan bukan hanya mengawasi alat peraga kampanye saja tetapi juga dengan yang lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG





