
CIBEUREUM, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi menggelar press release pengawasan kampanye pemilu 2024. Kegiatan digelar di Sekretariat Panwascam Cibeureum, Jalan Limusnunggal RT 01/02 Kota Sukabumi, Kamis (7/12/2023).
Ketua Panwascam Cibeureum, Acep Sutisna didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Cep Danu serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Yusuf Syaeful Anwar mengatakan, kegiatan ini melibatkan awak media serta dihadiri oleh peserta undangan dari MUI, KUA, Penyuluh serta Bhabinkamtibmas dari setiap kelurahan di wilayah Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
“Kami menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa sinergitas serta kolaborasi antara penyelenggara dalam hal ini bawaslu dengan setiap lembaga serta tokoh yang ada di wilayah Kecamatan Cibeureum untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi ini agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya sekarang ini sudah masuk ke dalam tahapan kampanye, di mana setiap peserta pemilu menawarkan visi dan misi serta gagasan untuk mendulang suara dari masyarakat. Oleh karenanya, Acep berharap proses kampanye ini harus berjalan kondusif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pada tahapan ini juga kami harapkan agar seluruh peserta pemilu dapat mematuhi aturan-aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kampanye, seperti undang-undang, PKPU, Peraturan Bawaslu serta keputusan – keputusan yang dikeluarkan oleh KPU,” tandasnya.
Salah satu contoh SK KPU nomor 356 mengenai titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Sesuai dengan SK KPU tersebut kata Acep, di Kecamatan Cibeureum terdapat tiga titik lokasi yang dilarang memasang alat peraga kampanye atau zona merah, yaitu Jalan Limusnunggal (pertigaan Cibungur-Jalur Lingkar Selatan), Jalan RA Kosasih dan Jalan Sarasa (depan SMAN – Resto Rinjani).
Ia juga menegaskan, Panwaslu Kecamatan Cibeureum akan bekerja secara profesional dan proporsional untuk menjaga pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan perundang-undangan. Namun begitu, penting juga keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Proses demokrasi ini harus kita kawal bersama, tidak hanya pengawas pemilu tapi juga masyarakat yang menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilihan umum, agar pemilu ini berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG





